PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA
& HUKUM ACARA PIDANA
|
PERBEDAAN PENGERTIAN
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum perdata.
|
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8
tahun 1981.
|
|
PERBEDAAN MENGADILI
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Hukum Acara Perdata mengatur
cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
|
Hukum Acara Pidana mengatur
cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana
|
|
PERBEDAAN PELAKSANAAN
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Pada Acara Perdata inisiatif
datang dari pihak yang berkepentingan/ yang dirugikan.
|
Pada Acara Pidana inisiatif
datang dari jaksa (penuntut umum).
|
|
PERBEDAAN DALAM PENUNTUTAN
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Pada Acara Perdata yang
menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan
tergugat. Tidak ada jaksa/ penuntut umum.
Timbulnya gugatan atau perkara
karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.
|
Pada Acara Pidana, jaksa
sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap
terdakwa.
Timbulnya gugatan atau perkara karena terjadi
pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam hukum pidana.
|
|
PERBEDAAN ALAT-ALAT BUKTI
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Pada Acara Perdata ada 5 alat
bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
|
Pada Acara Pidana hanya 4 saja
(tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan), sumpah tidak menjadi alat bukti.
|
|
PERBEDAAN PENARIKAN KEMBALI DALAM SUATU PERKARA
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Pada Acara Perdata, sebelum ada
putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya.
|
Pada Acara Pidana tidak dapat
ditarik kembali.
|
|
PERBEDAAN KEDUDUKAN PARA PIHAK
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Pihak-pihak mempunyai
kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
|
Jaksa kedudukannya lebih tinggi
dari terdakwa dan hakim turut aktif.
|
|
PERBEDAAN DALAM DASAR KEPUTUSAN HAKIM
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Putusan hakim cukup dengan
mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll).
|
putusan hakim, harus mencari
kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
|
|
PERBEDAAN MACAMNYA HUKUMAN
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Tergugat yang terbukti
kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
|
Terdakwa yang terbukti
kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara, kurungan atau denda, atau mungkin
ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll.
|
|
PERBEDAAN DALAM BANDINGAN (PEMERIKSAAN TINGKAT
BANDING)
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri
ke pengadilan Tinggi disebut Appel.
|
Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri
ke pengadilan Tinggi disebut Revisi.
|
|
PERBEDAAN DALAM HAL PERDAMAIAN
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Dalam hukum acara perdata dikenal adanya
perdamaian.
|
Dalam hukum acara pidana tidak dikenal adanya
perdamaian.
|
|
PERBEDAAN DALAM HAL SUMPAH
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Dalam hukum acara perdata dikenal adanya
sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan kepada pihak lawannya tentang
kebenaran suatu dalil atau peristiwa.
|
Dalam hukum acara pidana tidak dikenal adanya
sumpah decissoire.
|
|
PERBEDAAN ASAS
|
|
|
HUKUM ACARA PERDATA
|
HUKUM ACARA PIDANA
|
|
Asas di dalam hukum acara perdata di Indonesia adalah:
1. 1.
Hakim bersifat menunggu.
Maksudnya adalah hakim bersifat menunggu datangnya
tuntutan hak diajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau tidak ada
penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan diproses ataukah tidak,
apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak,
sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.
2. 2. Hakim
pasif.
Hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti
kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim
untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan
bukan oleh hakim.
3. 3.
Sifat terbukanya persidangan.
Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum,
yang berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan
di persidangan. Tujuannya ialah untuk member perlindungan hak-hak asasi
manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin obyektifitas
peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair (pasal 19
ayat 1 dan 20 UU no. 4 tahun 2004) Apabila tidak dibuka untuk umum maka
putusan tidak sah dan batal demi hukum.
4. 4. Mendengar
kedua belah pihak.
Dalam pasal 5 ayat 1 UU no. 4 tahun 2004 mengandung
arti bahwa di dalam hokum acara perdata yang berperkara harus sama-sama
diperhatikan, brhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing
harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya.
5. 5.
Putusan harus disertai alasan-alasan.
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan
putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan-alasan atau
argument itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim dari pada
putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan
ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif.
6. 6. Beracara
dikenakan biaya.
Untuk beracara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 3
ayat 2 UU no. 4 tahun 2004, 121 ayat 4, 182, 183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg.).
Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untukpengadilan,
pemberitahuan para pihak, serta biaya materai.
7.
7. 7. Tidak ada keharusan mewakilkan.
Pasal 123 HIR, 147
Rbg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga
pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang
langsung berkepentingan
|
Asas perintah tertulis, yaitu
segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
1. Asas
peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu
serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan
hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
2. Asas
memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib
memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
3. Asas
terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum
(pasal 64 KUHAP).
4. Asas
pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian
(pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU
|




Tidak ada komentar:
Posting Komentar