Indonesia,
terutama warga Jakarta, dikejutkan dengan adanya pemberitaan mengenai kasus
dugaan kekerasan seksual oleh beberapa petugas kebersihan sebuah sekolah
internasional di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik terus menyusun kronologi
kasus pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki keturunan Belanda berinisial
MAK (6). Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan pegawai kebersihan atau
cleaning service, di toilet Jakarta International School (JIS), Jalan Terogong,
Cilandak, Jakarta Selatan. Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi
Rikwanto, mengatakan kronologi sementara kasus pelecehan itu bermula ketika
korban masuk ke dalam toilet ingin buang air kecil. Pada saat korban buang air,
tersangka Ag (Agun) sudah berada di dalam toilet. Saat melihat korban,
tersangka Agun punya niat untuk "mengerjai" korban dan sejurus
kemudian, ia memanggil rekannya Virgiawan alias Awan yang berada di luar.
Satu
memegangi korban, satu melakukan. Mereka bergantian. Dikatakan peristiwa itu
berlangsung sekitar 10 sampai 15 menit. Setelah itu, pelaku mengancam agar
korban jangan bilang siapa-siapa. Korban menangis pada saat
"dikerjai" para pelaku saa itu. Setelah selesai, korban masih menangis.
Namun, saat menuju kelas di tengah jalan berhenti. Menyoal apakah ada unsur
perencanaan, penyidik masih melakukan pendalaman. Kejadian itu kemudian juga
diikuti oleh beberapa kasus kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan
seksual, yang dilakukan di sekolah oleh guru, pekerja sekolah dan orang-orang
terdekat.
Publik juga
dikejutkan dengan adanya rilis dari Biro investigasi Federal Amerika Serikat
(FBI) tentang penjahat seksual anak bernama William James Vahey, yang pernah
bekerja di sekolah internasional di beberapa negara, termasuk di Jakarta. Kasus
kekerasan seksual terhadap anak memang selalu menyita perhatian publik. Banyak
orang tua yang merasa cemas dan khawatir terhadap keselamatan anak-anaknya. Apalagi,
kekerasan terhadap anak biasanya dilakukan oleh orang-orang yang dekat atau
dikenal korban, tak jarang oleh kerabatnya sendiri, atau orang-orang yang ada
di sekolah. Yang berbeda kali ini adalah kejadian itu terjadi di sekolah yang
berpredikat internasional karena kebanyakan siswanya adalah anak orang asing,
ekspatriat, atau diplomat asing yang bertugas di Indonesia. Biaya pendidikan di
sekolah itu pun tentu saja jauh di atas rata-rata biaya di Indonesia.
Saat ini,
penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga
melakukan kekerasan seksual kepada siswa taman kanak-kanak (TK) di sekolah
tersebut. Kelimanya petugas kebersihan alih daya yang bekerja di sekolah
tersebut. Tersangka terdiri atas empat laki-laki dan seorang perempuan.
Tersangka perempuan yang berinisial Af diduga tahu kejadian itu, bahkan
berperan memegangi korban saat kekerasan seksual terjadi. Empat orang lainnya
yaitu Aw, Ag, S dan Z, ditetapkan sebagai tersangka karena bakteri yang ada di
tubuhnya identik dengan yang ada di anus korban. S dan Z juga terindikasi
mengidap penyakit herpes.
Korban juga
diketahui terkena herpes akibat kejadian itu. elain mereka berlima, polisi juga
telah menangkap seorang berinisial Az yang juga diduga pelaku kekerasan seksual
di sekolah tersebut. Namun, dia ditemukan tewas di toilet Polda diduga bunuh
diri dengan meminum cairan pembersih di lokasi. Kejadian kekerasan seksual di
sekolah internasional itu diduga tidak hanya dialami satu siswa. Diduga ada
korban lain. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah
menerima laporan adanya korban kedua, yang kejadiannya sebelum korban pertama. Namun,
pihak korban masih risih dan belum mau melaporkan ke polisi.
Solusi:
Kekerasan
seksual pada anak dapat menimbulkan adanya korban sosial yaitu anak-anak dan
orang tua yang menjadi panik karena mendengar kasus kekerasan seksual terhadap
anak-anak. Banyak orang tua yang pasti panik dan khawatir dengan keselamatan
anaknya. Oleh karena itu, pemberitaan di media harus mempertimbangkan munculnya
dampak kepanikan tersebut. Media massa harus bijak dan berhati-hati dalam
pemberitaan kasus kekerasan seksual, apalagi bila korbannya anak-anak, supaya
tidak menimbulkan kepanikan dan memberi inspirasi bagi pelaku baru. Karena media
masssa turut berperan besar bagi/dalam penanganan korban kekerasan seksual,
maka pemberitaan harus memberikan informasi yang objektif dan berempati.
Untuk
menghindarkan anak-anak dari kekerasan seksual, pendidikan seks perlu diberikan
sedikit demi sedikit sejak dini sesuai usia dan perkembangan anak. Orang tua
harus menjelaskan kepada anak bahwa tidak ada yang boleh menyentuhnya secara
tidak hormat. Contohnya, anak harus diberi pemahaman mana pelukan kasih sayang
dan mana yang bukan. Dengan begitu, apabila ada perlakuan yang tidak pantas,
alarm tubuhnya akan "berbunyi". Anak juga harus diajarkan berlaku
sopan kepada orang lain, tetapi harus tetap berhati-hati. Ajarkan anak untuk
tidak berbicara dengan orang asing. Katakan juga pada anak untuk tidak menerima
pemberian apa pun dari orang asing, sekalipun wajahnya seperti malaikat.
Orang tua
juga harus memberikan perhatian terhadap kegiatan dan pergaulan anak. Minta
agar anak tidak pergi terlalu jauh dan tanyakan ke mana akan pergi. Dalam
memilih sekolah pun, orang tua harus memperhatikan betul kualitas keamanan dan
kenyamanan bagi anak. Lihat apakah sekolah cocok bagi anak, sumber daya
manusianya bagus dan guru-gurunya bersahabat dengan anak. Guru juga harus
mendapat kepercayaan dari anak.
Penegak hukum
harus menghukum para tersangka seberat-beratnya. Mungkin merujuk pada Pasal 81
dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman penjara 15 tahun
bagi pelaku yang memaksa anak bersetubuh dengan pelaku atau orang lain. Namun
alangkah tidak sebandingnya dengan luka jiwa yang dialami korban.
Tanggapan:
Kekerasan
seksual, apalagi terhadap anak, merupakan kejahatan yang paling jahat diantara
seluruh kejahatan karena berdampak seumur hidup bagi korbannya. Korban
kekerasan seksual yang sudah dewasa saja harus menanggung trauma akibat
kejahatan itu seumur hidupnya, apalagi bila korban adalah anak-anak. Hidup
seorang anak masih panjang sehingga pengalaman apa pun akan menorehkan sebuah
warna. Dan apabila dalam hidup terjadi pengalaman yang tidak menyenangkan, maka
seseorang sangat mungkin mengalami luka jiwa yang disebut trauma.
Psikolog
mengatakan, semakin muda trauma terjadi pada seorang anak, maka jiwanya akan
semakin rusak karena luka yang terjadi. Kekerasan seksual yang dialami pada anak
pasti juga akan melukai kejiwaan orang tua, adik, kakak, saudara dan keluarga
lainnya. Hal ini tidak akan bisa mengobati luka jiwa sehingga sembuh seperti
semula. Yang bisa dilakukan hanyalah meminimalkan dampak negatif yang mungkin
muncul. Kekerasan seksual pada anak juga menimbulkan adanya korban sosial yaitu
anak-anak dan orang tua yang menjadi panik dan khawatir dengan keselamatan
anaknya karena mendengar kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
UU terkait:
~UU No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
~UUD 1945
pasal 28B ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi”
~UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM




Tidak ada komentar:
Posting Komentar