Minggu, 17 Agustus 2014

Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak di JIS (Jakarta International School)

Indonesia, terutama warga Jakarta, dikejutkan dengan adanya pemberitaan mengenai kasus dugaan kekerasan seksual oleh beberapa petugas kebersihan sebuah sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik terus menyusun kronologi kasus pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki keturunan Belanda berinisial MAK (6). Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan pegawai kebersihan atau cleaning service, di toilet Jakarta International School (JIS), Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan. Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan kronologi sementara kasus pelecehan itu bermula ketika korban masuk ke dalam toilet ingin buang air kecil. Pada saat korban buang air, tersangka Ag (Agun) sudah berada di dalam toilet. Saat melihat korban, tersangka Agun punya niat untuk "mengerjai" korban dan sejurus kemudian, ia memanggil rekannya Virgiawan alias Awan yang berada di luar.
Satu memegangi korban, satu melakukan. Mereka bergantian. Dikatakan peristiwa itu berlangsung sekitar 10 sampai 15 menit. Setelah itu, pelaku mengancam agar korban jangan bilang siapa-siapa. Korban menangis pada saat "dikerjai" para pelaku saa itu. Setelah selesai, korban masih menangis. Namun, saat menuju kelas di tengah jalan berhenti. Menyoal apakah ada unsur perencanaan, penyidik masih melakukan pendalaman. Kejadian itu kemudian juga diikuti oleh beberapa kasus kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, yang dilakukan di sekolah oleh guru, pekerja sekolah dan orang-orang terdekat.
Publik juga dikejutkan dengan adanya rilis dari Biro investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) tentang penjahat seksual anak bernama William James Vahey, yang pernah bekerja di sekolah internasional di beberapa negara, termasuk di Jakarta. Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang selalu menyita perhatian publik. Banyak orang tua yang merasa cemas dan khawatir terhadap keselamatan anak-anaknya. Apalagi, kekerasan terhadap anak biasanya dilakukan oleh orang-orang yang dekat atau dikenal korban, tak jarang oleh kerabatnya sendiri, atau orang-orang yang ada di sekolah. Yang berbeda kali ini adalah kejadian itu terjadi di sekolah yang berpredikat internasional karena kebanyakan siswanya adalah anak orang asing, ekspatriat, atau diplomat asing yang bertugas di Indonesia. Biaya pendidikan di sekolah itu pun tentu saja jauh di atas rata-rata biaya di Indonesia.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada siswa taman kanak-kanak (TK) di sekolah tersebut. Kelimanya petugas kebersihan alih daya yang bekerja di sekolah tersebut. Tersangka terdiri atas empat laki-laki dan seorang perempuan. Tersangka perempuan yang berinisial Af diduga tahu kejadian itu, bahkan berperan memegangi korban saat kekerasan seksual terjadi. Empat orang lainnya yaitu Aw, Ag, S dan Z, ditetapkan sebagai tersangka karena bakteri yang ada di tubuhnya identik dengan yang ada di anus korban. S dan Z juga terindikasi mengidap penyakit herpes.
Korban juga diketahui terkena herpes akibat kejadian itu. elain mereka berlima, polisi juga telah menangkap seorang berinisial Az yang juga diduga pelaku kekerasan seksual di sekolah tersebut. Namun, dia ditemukan tewas di toilet Polda diduga bunuh diri dengan meminum cairan pembersih di lokasi. Kejadian kekerasan seksual di sekolah internasional itu diduga tidak hanya dialami satu siswa. Diduga ada korban lain. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menerima laporan adanya korban kedua, yang kejadiannya sebelum korban pertama. Namun, pihak korban masih risih dan belum mau melaporkan ke polisi.

Solusi:
Kekerasan seksual pada anak dapat menimbulkan adanya korban sosial yaitu anak-anak dan orang tua yang menjadi panik karena mendengar kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Banyak orang tua yang pasti panik dan khawatir dengan keselamatan anaknya. Oleh karena itu, pemberitaan di media harus mempertimbangkan munculnya dampak kepanikan tersebut. Media massa harus bijak dan berhati-hati dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual, apalagi bila korbannya anak-anak, supaya tidak menimbulkan kepanikan dan memberi inspirasi bagi pelaku baru. Karena media masssa turut berperan besar bagi/dalam penanganan korban kekerasan seksual, maka pemberitaan harus memberikan informasi yang objektif dan berempati.
Untuk menghindarkan anak-anak dari kekerasan seksual, pendidikan seks perlu diberikan sedikit demi sedikit sejak dini sesuai usia dan perkembangan anak. Orang tua harus menjelaskan kepada anak bahwa tidak ada yang boleh menyentuhnya secara tidak hormat. Contohnya, anak harus diberi pemahaman mana pelukan kasih sayang dan mana yang bukan. Dengan begitu, apabila ada perlakuan yang tidak pantas, alarm tubuhnya akan "berbunyi". Anak juga harus diajarkan berlaku sopan kepada orang lain, tetapi harus tetap berhati-hati. Ajarkan anak untuk tidak berbicara dengan orang asing. Katakan juga pada anak untuk tidak menerima pemberian apa pun dari orang asing, sekalipun wajahnya seperti malaikat.
Orang tua juga harus memberikan perhatian terhadap kegiatan dan pergaulan anak. Minta agar anak tidak pergi terlalu jauh dan tanyakan ke mana akan pergi. Dalam memilih sekolah pun, orang tua harus memperhatikan betul kualitas keamanan dan kenyamanan bagi anak. Lihat apakah sekolah cocok bagi anak, sumber daya manusianya bagus dan guru-gurunya bersahabat dengan anak. Guru juga harus mendapat kepercayaan dari anak.
Penegak hukum harus menghukum para tersangka seberat-beratnya. Mungkin merujuk pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman penjara 15 tahun bagi pelaku yang memaksa anak bersetubuh dengan pelaku atau orang lain. Namun alangkah tidak sebandingnya dengan luka jiwa yang dialami korban.

Tanggapan:
Kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, merupakan kejahatan yang paling jahat diantara seluruh kejahatan karena berdampak seumur hidup bagi korbannya. Korban kekerasan seksual yang sudah dewasa saja harus menanggung trauma akibat kejahatan itu seumur hidupnya, apalagi bila korban adalah anak-anak. Hidup seorang anak masih panjang sehingga pengalaman apa pun akan menorehkan sebuah warna. Dan apabila dalam hidup terjadi pengalaman yang tidak menyenangkan, maka seseorang sangat mungkin mengalami luka jiwa yang disebut trauma.
Psikolog mengatakan, semakin muda trauma terjadi pada seorang anak, maka jiwanya akan semakin rusak karena luka yang terjadi. Kekerasan seksual yang dialami pada anak pasti juga akan melukai kejiwaan orang tua, adik, kakak, saudara dan keluarga lainnya. Hal ini tidak akan bisa mengobati luka jiwa sehingga sembuh seperti semula. Yang bisa dilakukan hanyalah meminimalkan dampak negatif yang mungkin muncul. Kekerasan seksual pada anak juga menimbulkan adanya korban sosial yaitu anak-anak dan orang tua yang menjadi panik dan khawatir dengan keselamatan anaknya karena mendengar kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
UU terkait:
~UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
~UUD 1945 pasal 28B ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi”
~UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar