Kamis, 24 April 2014

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia (Nasional)

Kasus Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Pembajakan Musik
 

Latar belakang:
Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya. Persoalan inilah yang kemudian diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM.
Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) mengatakan tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?”
Kerugian terbesar yang bisa ditimbulkan dalam pembajakan musik adalah mengakibatkan para musisi Indonesia merugi, matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia dan pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Undang-undang terkait:
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.

Tanggapan:
Kasus pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia, misalnya seperti permasalahan di atas tentang pembajakan musik, tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HaKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan puluhan triliun rupiah setiap tahun dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. United States Trade Representative (USTR) pada tahun 2003 masih memasukkan Indonesia dalam daftar utama negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran HaKI tertinggi di dunia. Posisi tersebut sama dengan tahun 2001 dan 2002 lalu. Kasus seperti ini harus segera diperhatikan lebih lagi karena jika tidak, akan semakin banyak partisipan pembajak lagu yang menyebarluaskan karya-karya lewat dunia maya.
Solusi:
Pemerintah segera mengatur dan melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia, masyarakat juga turut menghargai kreativitas-kreativitas industri musik di Indonesia dengan tidak membeli kaset-kaset bajakan.
Saran dan kesimpulan:
Di dunia modern saat ini, kita bisa melakukan apa saja secara mudah salah satunya dengan mengakses internet. Dan sekarang banyak orang bisa mengunduh musik dari internet tersebut. Tapi itu ilegal. Atau membeli kaset bajakan yang murah yang banyak dijual disekitar. Hal ini sangat tidak baik karena termasuk dalam pelanggaran HaKI dan berdampak buruk bagi industri musik Indonesia bahkan bisa menghambat pertumbuhan ekonomi juga. Jadi akan lebih bagus apabila kita membeli kaset asli bukan bajakan sehingga kita pun turut menghargai hak cipta dari musik-musik tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar