Kasus Pelanggaran Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) Pembajakan Musik
Latar belakang:
Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih
saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan
hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap
pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya. Persoalan
inilah yang kemudian diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi
“Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung
AHU Departemen Hukum dan HAM.
Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik
Rekaman Indonesia (PAPPRI) mengatakan tata niaga industri musik di Indonesia
sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu
Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum.
Bagaimana dengan yang lain?”
Kerugian terbesar yang bisa ditimbulkan dalam pembajakan musik adalah mengakibatkan para musisi Indonesia merugi, matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia dan pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kerugian terbesar yang bisa ditimbulkan dalam pembajakan musik adalah mengakibatkan para musisi Indonesia merugi, matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia dan pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Undang-undang terkait:
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
Tanggapan:
Kasus pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia,
misalnya seperti permasalahan di atas tentang pembajakan musik, tidak bisa
dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HaKI tersebut, bukan hanya negara
dirugikan puluhan triliun rupiah setiap tahun dan mengancam arus investasi,
tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya.
United States Trade Representative (USTR) pada tahun 2003 masih memasukkan
Indonesia dalam daftar utama negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran
HaKI tertinggi di dunia. Posisi tersebut sama dengan tahun 2001 dan 2002 lalu. Kasus
seperti ini harus segera diperhatikan lebih lagi karena jika tidak, akan
semakin banyak partisipan pembajak lagu yang menyebarluaskan karya-karya lewat
dunia maya.
Solusi:
Pemerintah
segera mengatur dan melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di
Indonesia, masyarakat juga turut menghargai kreativitas-kreativitas industri
musik di Indonesia dengan tidak membeli kaset-kaset bajakan.
Saran dan kesimpulan:
Di dunia modern saat ini, kita bisa melakukan apa saja
secara mudah salah satunya dengan mengakses internet. Dan sekarang banyak orang
bisa mengunduh musik dari internet tersebut. Tapi itu ilegal. Atau membeli kaset
bajakan yang murah yang banyak dijual disekitar. Hal ini sangat tidak baik
karena termasuk dalam pelanggaran HaKI dan berdampak buruk bagi industri musik
Indonesia bahkan bisa menghambat pertumbuhan ekonomi juga. Jadi akan lebih
bagus apabila kita membeli kaset asli bukan bajakan sehingga kita pun turut
menghargai hak cipta dari musik-musik tersebut.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar