Kamis, 24 April 2014

Daftar UU Penegakan HAM di Indonesia


Undang-undang Penegakan HAM di Indonesia:

1.      UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2.      UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3.      UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4.      UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5.      UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
6.      UU No. 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
7.      UU No. 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
8.      UU No. 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik.
9.      UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
10.   UU No. 19 tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
11.   Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM.
12.   Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
13.   UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia (Nasional)

Kasus Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Pembajakan Musik
 

Latar belakang:
Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya. Persoalan inilah yang kemudian diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM.
Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) mengatakan tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?”
Kerugian terbesar yang bisa ditimbulkan dalam pembajakan musik adalah mengakibatkan para musisi Indonesia merugi, matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia dan pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Undang-undang terkait:
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.

Tanggapan:
Kasus pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia, misalnya seperti permasalahan di atas tentang pembajakan musik, tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HaKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan puluhan triliun rupiah setiap tahun dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. United States Trade Representative (USTR) pada tahun 2003 masih memasukkan Indonesia dalam daftar utama negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran HaKI tertinggi di dunia. Posisi tersebut sama dengan tahun 2001 dan 2002 lalu. Kasus seperti ini harus segera diperhatikan lebih lagi karena jika tidak, akan semakin banyak partisipan pembajak lagu yang menyebarluaskan karya-karya lewat dunia maya.
Solusi:
Pemerintah segera mengatur dan melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia, masyarakat juga turut menghargai kreativitas-kreativitas industri musik di Indonesia dengan tidak membeli kaset-kaset bajakan.
Saran dan kesimpulan:
Di dunia modern saat ini, kita bisa melakukan apa saja secara mudah salah satunya dengan mengakses internet. Dan sekarang banyak orang bisa mengunduh musik dari internet tersebut. Tapi itu ilegal. Atau membeli kaset bajakan yang murah yang banyak dijual disekitar. Hal ini sangat tidak baik karena termasuk dalam pelanggaran HaKI dan berdampak buruk bagi industri musik Indonesia bahkan bisa menghambat pertumbuhan ekonomi juga. Jadi akan lebih bagus apabila kita membeli kaset asli bukan bajakan sehingga kita pun turut menghargai hak cipta dari musik-musik tersebut.

Hakikat Ilmu Kimia


Nama ilmu kimia berasal dari bahasa Arab, yaitu al-kimia yang artinya perubahan materi, oleh ilmuwan Arab Jabir ibn Hayyan (tahun 700-778). Ini berarti, ilmu kimia secara singkat dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari rekayasa materi, yaitu mengubah materi menjadi materi lain. Secara lengkapnya, ilmu kimia adalah ilmu mempelajari tentang susunan, struktur, sifat, perubahan serta energi yang menyertai perubahan suatu zat atau materi. Zat atau materi itu sendiri adalah segala sesuatu yang menempati ruang dan mempunyai massa.

Susunan materi mencakup komponen-komponen pembentuk materi dan perbandingan tiap komponen tersebut. Struktur materi mencakup struktur partikel-partikel penyusun suatu materi atau menggambarkan bagaimana atom-atom penyusun materi tersebut saling berikatan. Sifat materi mencakup sifat fisis (wujud dan penampilan) dan sifat kimia. Sifat suatu materi dipengaruhi oleh : susunan dan struktur dari materi tersebut.  Perubahan materi meliputi perubahan fisis/fisika (wujud) dan perubahan kimia (menghasilkan zat baru). Energi yang menyertai perubahan materi  menyangkut banyaknya energi yang menyertai sejumlah materi dan asal-usul energi itu.

Berfikir radikal merupakan awal lahirnya kimia. Dahulu, ilmuwan menganggap secara radikal atau bebas tentang definisi atom dan model atom. Pikiran radikal diperoleh dari dari kemauan dan kemampuan suatu otak untuk memikirkan sesuatu yang abstrak ataupun empriris. Cara berpikir radikal ini, mempunyai manfaat yang besar dalam perkembangan dunia kimia. Salah satu mendorong ilmuwan untuk melakukan perenungan berpikir untuk menemukan kelanjutan dari pikiran radikalnya. Banyak sekali muncul teori-teori tentang atom yang yang diawali oleh berfikir yang pokok atau fundamental dari fenomena dasar mengenai penyusun suatu materi.

Hakekat ilmu kimia adalah bahwa benda itu bisa mengalami perubahan bentuk, maupun susunan partikelnya menjadi bentuk yang lain sehingga terjadi deformasi, perubahan letak susunan, ini mempengaruhi sifat-sifat yang berbeda dengan wujud yang semula.

Fakta yang terdapat di alam mempunyai banyak hubungan dengan ilmu kimia. Dari ciri pemikiran filsafat yang telah dipelajari mempunyai arti besar dalam menumbuhkan sikap kritis terhadap suatu fakta. Sikap kritis ini merangsang otak untuk mengajukan berbagi pertanyaan terhadap fenomena yang ada. Sebagai contoh ; fakta kimia yaitu larutan elektrolit dan non-elektrolit. Dari sikap kritis muncul pertanyaan ; apa yang menyebabkan larutan elektrolit dapat menghantarkan arus listrik dan apa yang menyebabkan larutan non-elektrolit tidak dapat menghantarkan arus listrik, bagaimana ciri-ciri larutan elektrolit dan non-elektrolit, dan lain-lain.

 Ilmu kimia diperlukan dan terlibat dalam kegiatan industri dan perdagangan, kesehatan, dan berbagai bidang lain. Kedepan, Ilmu Kimia sangat berperan dalam penemuan dan pengembangan material dan sumber energi baru yang lebih bermanfaat, bernilai ekonomis tinggi, dan lebih ramah lingkungan.