Undang-undang
Penegakan HAM di Indonesia:
1.
UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2.
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3.
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4.
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5.
UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvensi
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
6.
UU No. 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia.
7.
UU No. 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya.
8.
UU No. 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan politik.
9.
UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
10.
UU No. 19 tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas.
11.
Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM.
12.
Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
13. UU No. 7
Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita.



