1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakn pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Makna:
Untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan dalam
segala bidang yang pada hakikatnya adalah pembangunan seluruh masyarakat
indonesia. Dan pembangunan tersebut merupakan pengamalan pancsila.
Dari pengertian mengenai hakikat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan, yaitu:
Dari pengertian mengenai hakikat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan, yaitu:
-Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan
secara aktif seluruh lapisan masyarakat Republik
Indonesia.
-Kedua, karena pembangunan nasional merupakan
pengamalan pancasila maka keberhasilannya akan sangat
dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap pancasila.
Disinilah letak pentingnya peranan organisasi kemasyarakatan, sehingga pengaturan dan pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu:
1. Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Indonesia:
-Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
-Tumbuhnya dorongan yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional.
2. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri untuk menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; Pembangunan merupakan pengamalan pancasila sehingga tujuan dan subjeknya adalah seluruh masyarakat Indonesia yang ber-pancasila.
Disinilah letak pentingnya peranan organisasi kemasyarakatan, sehingga pengaturan dan pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu:
1. Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Indonesia:
-Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
-Tumbuhnya dorongan yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional.
2. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri untuk menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; Pembangunan merupakan pengamalan pancasila sehingga tujuan dan subjeknya adalah seluruh masyarakat Indonesia yang ber-pancasila.
Maka sangat wajar apabila
organisasi kemasyarakatan juga menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka
pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber inspirasi juga motivasi bagi para pemeluknya sehingga mendapat tempat yang sangat terhormat. Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi kemasyarakatan bukan berarti Pancasila akan menggantikan agama. Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk merupakan atas dasar kesamaan agama, menetapkan tujuan dan menjabarkan program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya. Dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. UUD 1945 tidak mengatur peribadatan yang merupakan perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dalam negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber inspirasi juga motivasi bagi para pemeluknya sehingga mendapat tempat yang sangat terhormat. Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi kemasyarakatan bukan berarti Pancasila akan menggantikan agama. Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk merupakan atas dasar kesamaan agama, menetapkan tujuan dan menjabarkan program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya. Dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. UUD 1945 tidak mengatur peribadatan yang merupakan perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Jadi dengan adanya
organisasi kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, kita mampu meningkatkan
keikutsertaan secara aktif dalam pembangunan Indonesia.
Pasal 29 E ayat 2:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi
kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan
kepercayaannya masing-masing.
Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang
beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat
terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.




Thanks :) sesuai tugas gue :)
BalasHapusbagus, terima kasih kak.. !
BalasHapusthank,,sesuai dgn tugas qw =D
BalasHapusmakasih banget ye
BalasHapusini membantu banget ... sepaket isi ama maknanya ... makasih yaa
BalasHapusThanks cantik :) :*
BalasHapusPas banget nyari tugas, komplit. Makasih ya kak^^
BalasHapusSaya mau tanya ni...
BalasHapusApakah yang mengusir kelompok muhammaddiyah melanggar uud pasal 28 ?
Mohon bantuannya admin :)
Terimakasih teh sangat membantu sekali,pasal 29 ayat 2 ^_^ by: SMKN 1 CIKAMPEK KARAWANG POESARA 301.
BalasHapusTerimakasih teh sangat membantu sekali,aku ambil yang pasal 29 ayat 2 ya ^_^ by: SMKN 1 CIKAMPEK KARAWANG POESARA 301.
BalasHapusTerimakasih teh sangat membantu sekali,aku ambil yang pasal 29 ayat 2 ya ^_^ by: SMKN 1 CIKAMPEK KARAWANG POESARA 301.
BalasHapusTerimakasih teh Angwen sangat membantu sekali,aku ambil yang pasal 29 ayat 2 ya ^_^ by: SMKN 1 CIKAMPEK KARAWANG POESARA 301.
BalasHapusIni sangat membantu mengerjakan ulangan
BalasHapusTerimakasih karena menyontek disini saat ulangan sy mendapatkan nilai 100 terimakasih ruang guru
BalasHapusMembantu banget min,,,makasih
BalasHapus