Selasa, 30 Juli 2013

IPA Biologi_Klasifikasi dan Deskripsi Cabai Rawit


Kingdom :Plantae
Subkingdom : Tracheobionta
Super Divisi : Spermatophyta
Divisi : Magnoliophyta
Kelas : Magnoliopsida
Sub kelas : Asteridae
Ordo : Solanales
Famili : Solanaceae
Genus : Capsicum
Spesies : Capsicum Frutescens L

Sejak 2500 tahun sebelum masehi, tanaman cabai sudah tumbuh di daratan Amerika latin. Kemudian menyebarlah ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Bangsa Indonesia sendiri mulai mengenal tanaman cabai saat bangsa Portugis mendatangi Indonesia dan disusul oleh bangsa Belanda. Cabai rawit merupakan tanaman budidaya yang termasuk dalam tumbuhan perdu tahunan. Selain itu, tanaman cabai rawit mempunyai ciri-ciri morfologis yakni tanaman yang mempunyai percabangan yang banyak, tingginya bekisar antara 50 cm-100 cm, memiliki batang yang berbuku-buku atau bersudut di bagian atasnya. Daunnya tunggal berseling dengan helaian daun berbentuk bulat telur (ovatus). Bunga muncul pada ketiak daun, mahkota berbentuk bintang (rotatus), bunganya tunggal atau 2-3 bunga letaknya berdekatan, berwarna putih kehijauan/ungu. Buah cabai rawit tegak tapi kadang-kadang menunduk, lurus atau bengkok dengan ujungnya meruncing dan rasanya pedas(bisa mencapai 50-100 ribu pada skala Scoville). Buah yang muda biasanya berwarna hijau tua sedangkan buah yang masak berwarna merah terang. Biji cabai rawit sangat banyak, berbentuk bulat pipih yang berdiameter 2,5mm dan berwarna kekuningan. Tanaman cabai ini memiliki perakaran yang rumit dan hanya terdiri dari akar serabut saja. Meskipun tidak memiliki akar tunggang, namunada beberapa akar tumbuh ke arah bawah yang berfungsi sebagai akar tunggang semu. Cabai rawit termasuk kelompok tanaman sayuran buah yang dapat tumbuh di dataran tinggi maupun dataran rendah.

Makna Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945

Pasal 28 E:
1.    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakn pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna:
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan dalam segala bidang yang pada hakikatnya adalah pembangunan seluruh masyarakat indonesia. Dan pembangunan tersebut merupakan pengamalan pancsila.
Dari pengertian mengenai hakikat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan, yaitu:
-Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan  masyarakat Republik Indonesia.
-Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan pancasila maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap pancasila.
Disinilah letak pentingnya peranan organisasi kemasyarakatan, sehingga pengaturan dan pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu:
1. Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Indonesia:
-Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
-Tumbuhnya dorongan yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional.

2. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri untuk menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; Pembangunan merupakan pengamalan pancasila sehingga tujuan dan subjeknya adalah seluruh masyarakat Indonesia yang ber-pancasila.

Maka sangat wajar apabila organisasi kemasyarakatan juga menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber inspirasi juga motivasi bagi para pemeluknya sehingga mendapat tempat yang sangat terhormat. Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi kemasyarakatan bukan berarti Pancasila akan menggantikan agama. Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk merupakan atas dasar kesamaan agama, menetapkan tujuan dan menjabarkan program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya. Dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. UUD 1945 tidak mengatur peribadatan yang merupakan perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Jadi dengan adanya organisasi kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, kita mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif dalam pembangunan Indonesia.

Pasal 29 E ayat 2:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Makna: 
Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.